You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Pelayanan
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Jakarta Dorong BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Pelayanan

Pemprov DKI Jakarta mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kepesertaan pelayanan.

S aya mengucapkan selamat atas terselenggaranya acara ini

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat menghadiri kegiatan Gathering Perusahaan Platinum Kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Wilayah Jakarta, di Ballroom JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan, Rabu sore (25/5).

"Tidak hanya kepada tenaga kerja Non Apartur Sipil Negara (Non ASN) tetapi juga kepada para pekerja formal dan informal sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemprov DKI Jakarta (juga) terus mendorong semua perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya pada BPJS TK. Terlebih, beragam program BPJS TK dinilai mampu mendukung pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan," ungkap Wagub Ariza, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Ini Ketentuan Pemberian THR Bagi Pekerja Perusahaan di Jakarta

Terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2021 bertujuan memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan optimal dalam rangka melindungi seluruh pekerja di Indonesia. Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu unsur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam program ini, siap melaksanakan Instruksi Presiden dan memastikan perusahaan-perusahaan platinum mematuhi Inpres tersebut.

Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban, dan dikembangkan daya guna. Bentuk perlindungan tenaga kerja di Jakarta wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain. Sebagaimana diketahui, ada berbagai program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) bagi tenaga kerja.

"Khususnya untuk pekerja nonformal yang termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak. Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya," jelas Wagub Ariza.

Ia pun berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah meluas, tidak hanya untuk pekerja swasta dan Non ASN tetapi juga sudah menyasar kepada pekerja informal di Kota Jakarta.

"Misalnya guru ngaji, pengurus gereja, marbot masjid mendapat subsidi dari APBD. Iuran mereka ditanggung pemerintah provinsi DKI Jakarta, ini yang sedang kami rumuskan ke depan," papar Wagub Ariza.

Pada kesempatan yang sama, Wagub Ariza meminta agar perusahaan-perusahaan platinum memastikan seluruh mitra-mitra kerjanya sudah terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

"Atas nama Pemprov DKI Jakarta, saya mengucapkan selamat atas terselenggaranya acara ini. Semoga acara ini menjadi momentum penting bagi kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja di Jakarta," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1345 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer